apa itu asuransi
Asuransi adalah istilah
yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana
perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti,
kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang
tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan
atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka
waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Istilah
"diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan
perlindungan.
Dasar hukum[sunting
Asuransi dalam
Undang-Undang No. 2 Th 1992
Asuransi dalam
Undang-Undang No. 2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian
antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian
kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita
tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan
suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan
risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut
"penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan:
ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi
yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tertanggung" kepada
"penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi".
Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa
diklaim pada masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Contohnya: seorang
pasangan membeli rumah seharga Rp100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah
mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil
perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan
tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi
bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun.
Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan
asuransi.
Asuransi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Definisi Asuransi
menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau
pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246:
"Asuransi atau
Pertanggungan adalah suatu perjanjian di mana seorang penanggung mengikatkan
diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan
penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu
peristiwa yang tak tertentu.”
Penanggung menggunakan ilmu aktuaria
Penanggung menggunakan
ilmu aktuaria untuk menghitung risiko yang mereka perkirakan. Ilmu aktuaria
menggunakan matematika, terutama statistika dan probabilitas, yang dapat
digunakan untuk melindungi risiko untuk memperkirakan klaim di kemudian hari
dengan ketepatan yang dapat diandalkan.
Contohnya, banyak orang
membeli kebijakan asuransi kepemilikan rumah dan kemudian mereka membayar premi
kepada perusahaan asuransi. Bila kehilangan yang dilindungi terjadi, penanggung
harus membayar klaim. Bagi beberapa tertanggung, keuntungan asuransi yang
mereka terima jauh lebih besar dari uang yang mereka telah bayarkan kepada
penanggung. Lainnya mungkin tidak membuat klaim. Kalau dirata-ratakan dari
seluruh kebijakan yang dijual, total klaim yang dibayar keluar lebih rendah
dibanding total premi yang dibayar kepada tertanggung, dengan perbedaannya
adalah biaya dan keuntungan.
Keuntungan perusahaan asurans
Perusahaan asuransi
juga mendapatkan keuntungan investasi. Ini diperoleh dari investasi premi yang
diterima sampai mereka harus membayar klaim. Uang ini disebut
"float".[butuh rujukan] Penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau
kerugian dari harga perubahan float dan juga suku bunga atau deviden di float.
Di Amerika Serikat, kehilangan properti dan kematian yang tercatat oleh
perusahaan asuransi adalah US$142,3 miliar dalam waktu lima tahun yang berakhir
pada 2003. Tetapi keuntungan total di periode yang sama adalah US$68,4 miliar,
sebagai hasil dari float.[butuh rujukan]
Prinsip dasar asuransi
Dalam dunia asuransi
ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu:
Insurable interest
Hak untuk
mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung
dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
Utmost good faith
Suatu tindakan untuk
mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material
fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak.
Artinya adalah: si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas
segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung
juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas objek atau
kepentingan yang dipertanggungkan.
Proximate cause
Suatu penyebab aktif,
efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa
adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan
independen.
Indemnity
Suatu mekanisme di mana
penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan
tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya
kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
Subrogation
Pengalihan hak tuntut
dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
Contribution
Hak penanggung untuk
mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama
kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Penolakan asuransi
Beberapa orang[siapa?]
menganggap asuransi sebagai suatu bentuk taruhan yang berlaku selama periode
kebijakan.
Perusahaan asuransi bertaruh bahwa properti pembeli
tidak akan hilang ketika pembeli membayarkan uangnya. Perbedaan pada biaya yang
dibayar kepada perusahaan asuransi melawan dengan jumlah yang dapat mereka
terima bila kecelakaan terjadi hampir sama dengan bila seseorang bertaruh di
balap kuda (misalnya, 10 banding 1).
Karena alasan ini, beberapa kelompok agama
termasuk Amish menghindari asuransi dan bergantung kepada dukungan yang
diterima oleh komunitas mereka ketika bencana terjadi.[butuh rujukan] Dalam
komunitas yang hubungan erat dan mendukung di mana orang-orangnya dapat saling
membantu untuk membangun kembali properti yang hilang, rencana ini dapat
bekerja. Kebanyakan masyarakat tidak dapat secara efektif mendukung sistem
seperti di atas dan sistem ini tidak akan bekerja untuk risiko besar.
0 Response to "apa itu asuransi penolakan kontribusi prinsip keuntungan dalam kuhd dasar hukum asuransi"
Post a Comment